PENGERTIAN PETA dan UNSUR-UNSUR PETA
Mendengar kata PETA, mungkin kita akan terbayang dengan gambaran Bumi. Dalam definisinya PETA merupakan gambaran grafis dari objek pada sebagian kecil, besar atau pada seluruh permukaan Bumi. PETA juga merupakan representasi dua dimensi seluruh atau sebagian dari permukaan Bumi yang menunjukan kenampakan alami. Namun secara umum pengertian PETA adalah lembaran seluruh atau sebagian permukaan Bumi pada bidang datar yang diperkecil menggunakan skala tertentu.
Didalam pembuatan peta membutuhkan beberapa unsur , antara lain :
a. Legenda
Berisi informasi pewarnaan, simbol-simbol atau singkatan
Contoh Legenda :
b. Skala
Skala terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Skala Peta : Merupakan jarak perbandingan pada peta dan penampakan aslinya
- Skala Data : Sesuatu yang menggambarkan tingkat kedetailan suatu data
Skala yang semakin detail maka semakin terlihat objeknya namun apabila semakin tinggi maka semakin general.
c. Indeks Peta
Menjelaskan atau memberikan informasi letak peta tersebut
d. Garis Tepi atau Garis Khayal
Yang disebut dengan garis khayal yaitu garis lintang dan garis bujur
Garis Lintang adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di Bumi terhadap garis khatulistiwa (utara dan selatan).
Garis Bujur adalah garis yang membagi bola Bumi menjadi dua, yaitu bagian barat dan timur
e. Tanda Arah
Arah mata angin yang biasa ditunjukan arah utara yang menunjukan kearah atas peta yang letaknya sesuai garis lintang dan bujur dan koordinat dapat sebagai petunjuk arah.
f. Judul Peta
Sebagai identitas atau nama intuk menjelaskan isi peta
g. Tahun Terbit
Memberi informasi mengenai tahun terbit sebuah peta
h. Dll.
gambar peta dan unsur-unsurnya
Demikianlah yang kami tuliskan tentang pengertian peta dan unsur-unsur yang terkait didalam peta, semoga bermanfaat . Terimaksih ...
RANGKUMAN"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG"
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2013TENTANGKETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Setelah MENIMBANG, MENGINGAT kemudian MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG.
BAB IKETENTUAN UMUMDalam hal ini peraturan pemerintah menerangkan atau menjelaskan definisi peta, ketelitian peta, skala, skala minimal,geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimetri, wilayah, peta wilayah, badan, delineasi, dan koridor
BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya, dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. Selain peta rencana tata ruang dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan. Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada Badan.Peta rencana pola ruang wilayah harus digambarkan dalam bentuk delineasi. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, peta rencana pola ruang dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis mengikuti gambaran wilayah itu secara utuh.
BAB IIIBAB IV
KETELITIAN PETA
Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termaksuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, perdesaan dan lainnya disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.Ada ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang mana peta rencana tata ruang kabupaten dpat dilengkapi dengan data batimetri.Selain yng disebut diatas ada juga ketelitian peta rencana tata ruang kepulauan, strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
"TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA
TATA RUANG"
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangmenegaskan bahwa tingkat ketelitian Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.Kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam Peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur serta simbol dan / atau notasi yang dibakukan secara nasional.
Proses penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar, oleh karena itu setiap jenis Peta harus memiliki Ketelitian Peta yang pasti sesuai karakteristiknya , peraturan pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya.Peta rencana tata ruang wilayah nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah daerah propinsi oleh pemerintan setempat, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing wilayah , maka Peraturan Pemerintah ini erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang mana mengandung segi-segi penataan ruang.
Pasal demi pasal sudah cukup jelas, dan sebagian dari pasal berayat menerangkan beberapa yang belum jelas diantaranya "yang dimaksud kawasan strategis?", "peta tematik tertentu?" dan sebagainya diterangkan dengan jelas dalam pasal demi pasal..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar